
Transgender atau yang lebih kita kenal dengan waria, adalah seseorang yang mempunyai gejala ketidakpuasan seseorang yang merasa tidak cocok dalam kelamin dan bentuk fisik dengan kejiwaannya sendiri, dalam ekspresinya seperti dalam bentuk tingkah laku, merias diri, gaya, dan bisa sampai pada operasi mengganti alat kelamin atau dikenal dengan Sex Reassignment Surgery. Ini merupakan hal yang tidak asing di masyarakat banyak manusia yang merubah jenis kelaminnya bahkan moral atau sifatnya itu berubah dengan apa yang mereka inginkan, dan islam akan memberikan penjelasannya dibawah ini.
Ada dua hal yang menjadi sebab sesorang itu menjadi transgender, yang pertama yaitu akibat dari hormon atau gen yaitu menyimpangnya hormon dari keseimbangannya menyebabkan cenderungnya sisi biologis seseorang tersebut. Dan yang kedua yaitu karena faktor lingkungan seperti banyak saat ini yang waktu kecilnya bermain dengan lawan jenisnya atau perempuan bermain dengan laki-laki ini menyebabkan tekanan ke moral anak perempuan tersebut dan mengubahnya menjadi anak tomboy bisa diakibatkan karena trauma dari pergaulan seks nya sendiri, masyarakat saat ini menolak akan hadirnya orang yang menjadi transgender.
Di dalam syariat Islam, haram hukumnya untuk membahayakan diri sendiri. Di ilmu kedokteran operasi kelamin sangat berbahaya dan tidaklah memberikan manfaat, dan itu akan berpengaruh dalam tanggung jawab atau kewajiban yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bagi perem tentu sangat berpengaruh ke sifat dasarnya perempuan yang feminisme yang mempunyai sifat malu, dan lembut ini sangat berakibat buruk bagi perempuan yang merubah dirinya menjadi laki-laki.
Baik itu laki-laki maupun perempuan dilaknat oleh Allah karena merubah dirinya menjadi bukan kodratnya Dalam hadits Nabi disebutkan “Allah mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).
Bagi perempuan muslimah agar menjaga dirinya dari perbuatan menyimpang tersebut, dan pergantian kelamin ini pun berbahaya jika dilakukan bagi perempuan yaitu dengan mengebiri alat kelamin wanita tersebut. Jika wanita berubah moralya atau sifat dasarnya dari yang tadinya wanita yang mengandung dan mendidik anak-anaknya, berubah menjadi sesorang seperti laki-laki ini akan terlihat aneh di mata masyarakat pada umumnya. maka dari itu perlulah penjagaan yang lebih bagi perempuan agar tidak menjadi transgender yang itu juga di benci oleh Allah.
Dari pembahasan yang diatas kita dapat mensimpulkan bahwa islan menganggap bahwa orang yang melakukan transgender itu akan dibenci oleh Allah dan Allah pun melaknatnya. Feminim yang menjadi sifat dasarnya seorang perempuan, dan tegasnya menjadi sifat dasarnya laki-laki jika berubah atau bertukar itu menyalahi kodratnya Allah SWT. Dan masing-masing orang perlu menjaganya
Daftar Pustaka
Bakri. (2019, Januari 19). Retrieved from https://aceh.tribunnews.com/2018/01/19/islam-haramkan-transgender-ini-dalilnya
Rohman, A. A. (2023, Juni 17). Retrieved from https://kumparan.com/ahmad-aulia-rohman/transgender-dalam-kacamata-islam-20bHCHBlmfw/full/gallery/1
Penulis: Bambang Ekanara
Editor: Suciyadi Ramdhani