Perempuan Mengaji Pada Saat Sedang Haid Prespektif Burhani

Sumber gambar: depositphotos

Haid adalah fase dimana seorang perempuan mengeluarkan darah kotor dari rahimnya pada hari-hari tertentu. Haid biasanya dialami perempuan pada umur 9 – 12 tahun yang dimana jika perempuan sudah mengalami haid maka perempuan itu sudah baligh atau memiliki tanggung jawabnya kepada Allah SWT mengenai apapun yang mereka lakukan, dan juga mengenai ibadahnya.

Setelah perempuan mengalami haid, semua yang mereka lakukan akan dicatat amal perbuatannya, karena dosa mereka bukan lagi tanggung jawab orang tuanya.

Adapun hal-hal yang dilarang ketika sedang haid, yaitu seperti shalat dan mengaji. Dalam mengaji ini, masih banyak perbedaan pendapat bagi perempuan yang haid mengenai boleh tidaknya mengaji ketika sedang haid. Karena haid adalah darah kotor dan bisa disebut dengan najis mutawassithoh (Najis Sedang) maka dilarang untuk melakukan ibadah seperti shalat.

Membaca Al-Quran ketika haid menurut Ulama Syafiiyah tidak diperbolehkan. Mungkin dalam hal ini tidak di perbolehkan membaca Al-Quran sambil memegang Al-Qurannya. Sedangkan menurut Syekh Sulaiman, perempuan diperbolehkan membaca hafalannya ketika sedang haid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *