Penerapan Metode Burhani Terhadap Rukun Iman

Sumber gambar: Istockphoto

Metode Burhan merupakan  pendekatan yang didasarkan pada realitas alam, sosial, dan agama. Berdasarkan prinsip logika yang terdefinisi dengan jelas (manthiq), Burhani menerapkan konsep silogisme sebagai alat penting untuk mencapai pemahaman pengetahuan yang lebih luas.

Dalam hukum Islam, sewa disebut jarah. Al-ijarah menurut bahasanya berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (perubahan), sehingga as-sawab (pahala) disebut ajru (pahala).

Menurut kata al-ijarah, itu adalah transfer (hadiah). memberi manfaat suatu benda kepada orang lain yang disewakan, yaitu ijarah, adalah perjanjian untuk memberikan hak guna/keistimewaan suatu benda/jasa untuk jangka waktu tertentu dengan cara menyewa (ujrah) tanpa mengalihkan hak tersebut. . Barang/jasa, hak milik atas benda itu sendiri.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 

  “Sesungguhnya orang-orang yang beriman,  Yahudi,  Nasrani, dan Saban, siapa  (di antara mereka) yang beriman kepada Tuhan dan Hari Akhir serta beramal shaleh, maka mereka akan mendapat pahala dari Tuhannya dan tidak akan takut  dan mereka beriman. .jangan bersedih.” (QS. Al-Baqarah 2: ayat 6) 

 Sementara itu, ijarah menurut ulama Syafi’iyah secara terminologi berarti persetujuan atas manfaat yang dimaksudkan dan khusus yang dapat diberikan dan dijanjikan sebagai imbalan atas manfaat tertentu. (Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad,) Ijarah juga merupakan alat pertukaran atau kompensasi sebagai akad antara penyewa dan penyewa. Mungkin ada kesepakatan antara para pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *