Pandangan Berbeda pada Wanita Karir Menurut Islam

Wanita karir dalam kesetaraan gender. (Sumber: Dok/Manggala)

Sejak beberapa tahun yang lalu, mulai banyak wanita yang memilih berkarir mengubah stigma pandangan masyarakat tentang kodrat wanita yang terpaku pada ibu rumah tangga, mengurus anak dan suami, mengurus rumah, dan rutinitas lain. Hal itu juga menjadi perbincangan di kalangan ulama mengenai pandangan terhadap wanita karir.

Sebagian berpendapat bahwa dengan berkarir wanita akan mendapatkan apresiasi dan dapat merubah pandangan wanita yang sering kali direndahkan. Namun, sebagian juga berpendapat bahwa wanita tidak seharusnya berkarir dan fokus pada apa yang harus dijalani. 

Bagi kelompok yang mengapresiasi wanita bisa bekerja di sektor publik meyakini bahwa Islam adalah agama ramah perempuan.‛ Islam adalah agama yang bertujuan untuk mewujudkan persaudaraan universal (universal brotherhood), kesetaraan (equality) dan keadilan sosial (social justice).

Al-Qur’an sendiri  sebagai rujukan paling utama umat islam  dipandang berprinsip melawan segala bentuk ketidakadilan, termasuk eksploitasi ekonomi, penindasan politik, dominasi budaya, dominasi gender, dan segala bentuk ketidakadilan. 

Sementara bagi kelompok yang tidak mau mengapresiasi keikutsertaan wanita dalam aktivitas publik, termasuk dalam soal wanita karir melandaskan argumentasinya pada sisi normatif Islam yang menurut mereka secara tegas membatasi ruang gerak perempuan hanya sebatas wilayah domestik, itu pun dengan pola hirarkis, di mana perempuan ditempatkan sebagai makhluk kedua di bawah laki-laki. 

Argumentasi berbeda diungkapkan seorang Kiai yang juga dikenal sebagai feminis, Husein Muhammad. Menurutnya, sesungguhnya Islam tidak pernah menekankan wanita dalam bidang pekerjaan, baik di dalam maupun di luar rumah. Islam memandang perempuan bukan sebagai mahluk domestik (mahluk rumahan) yang tidak diperkenankan merambah wilayah publik (umum).

Pria dan wanita sama-sama berhak berkiprah di segala bidang, baik sosial, pendidikan, politik maupun lainya, termasuk di dalamnya hak untuk berkarier dalam bidang ekonomi. Merujuk pada fakta historis Islam, Quraish Shihab menegaskan bahwa tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas.

Menurutnya, para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam maupun di luar rumah, secara mandiri atau pun bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. 

Berbagai sudut pandang dan perbedaan pendapat yang menjadi alasan wanita karir menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ulama berpendapat bahwa tidak masalah menjadi wanita karir asalkan tetap menjalankan kewajiban apabila sudah berkeluarga.

Namun, beberapa juga berpendapat bahwa suami lah yang bertugas mencari nafkah apabila telah berumah tangga sehingga wanita sebagai istri harus fokus mengurus rumah tangga. Hal ini pun menjadi salah satu alasan kesetaraan gender di masyarakat yang menjadi perdebatan sampai saat ini. 

Daftar Pustaka
Pramudya, Rahma, “Wanita Karier Dalam Perspektif Islam”, https://media.neliti.com/media/publications/335313-wanita-karier-perspektif– islam-18f5ca0b.pdf, diakses pada Jumat, 15 Desember 2023, pukul 10.35 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *