Pernikahan dini, atau pernikahan yang dilakukan oleh manusia di bawah usia 18 tahun, memiliki latar belakang yang kompleks menurut pandangan bayani. Beberapa latar belakang pernikahan dini termasuk tradisi zaman nenek moyang, serta faktor-faktor sosial dan ekonomi. Pernikahan usia dini juga terkait dengan resiko kesehatan reproduksi dam dapat mempengaruhi hubungan keluarga. Diskursus mengenai pernikahan dini seringkali melibatkan berbagai pandangan hukum, agama, dan kesehatan reproduksi, namun penting untuk mempertimbangkan dampak-dampaknya secara komprehensif. (Royyan, A. A 2018).
Islam tidak melarang pernikahan dini asalkan masing-masing pasangan mampu memenuhi segala syaratnya dan pernikahan tersebut dilakukan untuk mempererat perasaan keagamaan kedua belah pihak. Pernikahan bukan hanya untuk mencari kesenangan semata, melainkan pernikahan adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat. Tapi namanya pernikahan dini mempunyai dampak negatif yang sangat besar, hukum pernikahan tergantung keadaan dan kondisi masing-masing individu. Artinya setiap individu harus menyeimbangkan hukum-hukum mengenai pernikahan bagi dirinya sendiri dan hukum islam mempunyai lima hukum mengenai pernikahan yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Untuk mendapatkan keharmonisan, kesejahteraan dan kesenangan dalam berumah tangga sehingga tercapainya sakinah mawaddah wa rahmah maka sangat dianjurkan bagi laki-laki untuk melihat terlebih dahulu perempuan yang akan dinikahinya, menurut Zarkazi (2021) pada HR Abi Daud no. 1832 menyatakan bahwa “Dari jabir bin Abdullah ia berkata”jika salah satu dari kalian meminang wanita, kalau mampu melihat dari wanita tersebut apa yang mendorong untuk menikahinya, maka lakukanlah”.
Penulis: Maimunah
Editor: Suciyadi Ramdhani