Moderasi Bermuamalah

Ilustrasi bentuk bermuamalah yang menjunjung tinggi moderasi. (Sumber: freepik.com)

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mencakup akidah, ibadah, dan muamalah. Akidah dan keyakinan harus dibangun secara benar sebagaimana ajaran Islam. Begitu pula praktek ibadah perlu dilaksanakan sesuai tuntunan al-Qur’an, Hadis serta sumber hukum lainnya.

Ibadah sebagai manifestasi akidah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Ibadah manusia tidak hanya berhubungan dengan Yang Maha Kuasa tetapi juga dengan sesama makhluk ciptaan-Nya.

Dalam kehidupan dunia, kegiatan manusia tidak lepas dari muamalah antara manusia terkait harta, perdagangan, perjanjian, dan sebagainya.

Pemahaman terhadap fikih muamalah sangat penting agar umat Islam mampu membedakan mana yang dilarang, diperbolehkan, dianjurkan, hingga yang diwajibkan. Fikih muamalah memiliki prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas, dan sumber lainnya.

Literasi fikih muamalah sangat penting dalam kehidupan yang bertujuan untuk mendapatkan rida Allah SWT. Ajaran dan hukum Islam terkait muamalah mendatangkan kebaikan bagi seluruh manusia. Kebaikan sesungguhnya tidak terbatas agama, suku, bangsa, ras, bahkan pandangan politik sekalipun.

Islam menuntun untuk menciptakan kerukunan, toleransi, dan kesejahteraan antara sesama manusia. Implementasi fikih muamalah dalam sebuah sistem ekonomi dikenal sebagai Ekonomi Syariah yakni ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam.

Ada tiga sistem ekonomi di dunia yakni sosialis, kapitalis, dan ekonomi syariah. Pada ekonomi sosialis, seluruh aspek ekonomi dikuasai dan diatur sepenuhnya oleh penguasa.

Sedangkan ekonomi kapitalis menyerahkan sepenuhnya pada semua orang untuk mengatur kegiatan perekonomian.

Kedua sistem ini memiliki kekurangan yakni sistem sosialis terlalu mengekang kebebasan individu yang bahkan memungkinkan negara untuk menguasai secara paksa kepemilikan tersebut, sedangkan ekonomi kapitalis terlalu memberikan kebebasan pada mekanisme ekonomi sehingga para pemilik modal menguasai penuh alat produksi (segala hal yang dapat mendatangkan harta) yang tentu bisa berdampak pada kesenjangan sosial masyarakat.

Adanya kepemilikan individu atas alat produksi dan kewenangan negara mengatur perekonomian diakui pada sistem ekonomi syariah.

Ekonomi syariah bisa menciptakan integrasi sosial, pemerataan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ekonomi syariah menempati posisi yang moderat sebagai sistem ekonomi yang mengakomodir sistem sosialis dan kapitalis ditambah dengan adanya prinsip yang bersumber dari ajaran Islam. Setiap larangan yang diterapkan bagi umat Islam tentu memiliki maksud dan tujuan untuk kemaslahatan manusia.

Secara umum larangan yang pada muamalah dapat dirumuskan menjadi kata MaGHRib yakni Maysir, Gharar, Haram, dan Riba. Adapun maknanya yakni Maysir bermakna judi atau spekulasi, Gharar bermakna ketidakpastian atau ketidakjelasan, Haram berarti hal yang dilarang baik secara zatnya maupun caranya, dan Riba berarti tambahan manfaat yang disyaratkan atas pokok transaksi.

Selain beberapa hal yang dilarang mencakup seluruh perbuatan yang bisa menzalimi orang lain atau diri sendiri serta ketidakadilan dalam transaksi yang dilakukan. Penerapan ekonomi syariah yang baik dapat mencegah konflik, ketimpangan, dan kesenjangan yang dapat merugikan banyak pihak.

Ekonomi syariah bertujuan mencapai kesejahteraan manusia secara menyeluruh, yaitu kesejahteraan material, kesejahteraan spiritual dan moral.

Konsep kesejahteraan ekonomi syariah bukan saja berdasarkan manifestasi nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual dan moral.  Konsepsi kesejahteraan dan kebahagiaan (falah) mengacu pada tujuan syariat Islam dengan terjaganya 5 prinsip dalam maqashid syari’ah, yakni menjaga agama (ad-ddin), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), keturunan (an-nasl) dan harta (al-mal).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *