Bulan Ramadhan merupakan bulan yang didalamnya terdapat kemuliaan dan keberkahan bagi umat islam. Pada bulan Ramadhan umat muslim di seluruh dunia pastinya melaksanakan ibadah puasa tiap tahunnya. Untuk itu pada setiap tahunnya terdapat penentuan awal Ramadhan dengan disertai beberapa pendekatan dan metode yang digunakan dalam penetapannya.
Penetapan burhani dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu melalui pendekatan yang berdasarkan pada akal dan empirisme yang menjelaskan bahwa pengetahuan berdasarkan pengamatan dan percobaan yang berasal dari pengalaman indra manusia.
Selain itu, pendekatan tersebut melibatkan pengamatan langsung yang dilakukan oleh kekuasaan atau wewenang agama untuk mengetahui hilal sebagai tanda awal bulan Ramadhan. Maka pendekatan ini lebih fokus terhadap bukti nyata pengamatan bulan, dengan menggunakan alat bantu atau dengan pengamatan langsung oleh mata telanjang.
Dalam menggunakan metode awal bulan Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan metode hisab untuk menentukan awal bulan Ramadhan dengan menentukan perhitungan matematis dan astronomi disertai dengan perhitungam waktu dan arah tempat untuk kepentingan dalam melaksanakan ibadah.
Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyatul hilal dalam penetapan awal bulan Ramadhan dengan hilal yang diamati ketika matahari tenggelam dengan mata telanjang atau bantuan alat bantu seperti teleskop. Perlu diingat bahwa Rukyatul hilal tidak dapat dilakukan tanpa hisab yang baik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasannya pendekatan dan metode burhani dalam menentukan awal bulan Ramadhan intinya terdapat dalam pengamatan langsung melalui pengamatan alat bantu seperti teleskop atau dengan mata telanjang. Pada akhirnya keputusan awal bulan Ramadhan diambil oleh kesaksian yang telah dianggap sah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kekuasaan atau wewenang agama.
Diharapkan pada perbedaan metode yang digunakan oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tidak memunculkan konflik, karena setiap manusia mempunyai pandangan atau argumen sendiri dalam menetapkan keputusan. Selagi itu masih dalam aturan dan ketentuan islam tidak masalah dalam penetapannya, yang patut disalahkan ketika mengarah terhadap hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam. (Muhtar, 2023)
Penulis: Syahrul Kirom | Editor: Suciyadi Ramdhani