Kurban merupakan proses pemotongan hewan seperti kambing, sapi, unta, kerbau dengan bertujuan untuk membagi-bagikan hasil dagingnya sehingga orang yang kurang mampu bisa merasakan memakan daging. Selain itu kurban juga hanya diselenggarakan pada hari raya idhul adha saja jikalau ada yang menyembelih hewan diluar idhul adha dengan niat untuk berkurban maka dianggap tidak sah.
Adapun waktu penyembelihan dimulai setelah matahari mencapai ketinggian tombak atau setelah shalat Idhul Adha pada tanggal 10 dzzulhijah hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.
Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad, namun Nabi Muhammad SAW setidaknya tidak pernah meninggalkan kurban sebagaimana yang diwariskan hingga beliau diperintahkan melakukannya.
Dalam sebuah kutipan yang saya baca menjelaskan bahwasanya “barangsiapa yang mampu berkurban untuk setiap anggota keluarga, dianjurkan keras untuk melakukannya, meskipun orang tersebut berniat berkurban sendirian dan atas nama seluruh keluarganya, maka kurban tersebut dianggap sah” (Audie ridani azhari, 2023).
Penulis: Nisaul Izza
Editor: Suciyadi Ramdhani