Menurut Ibnu Khaldun, seorang filosof, sejarawan, dan ekonom Muslim terkemuka dari abad ke-14, beliau menjelaskan prinsip ekonomi Islam melalui konsep ‘asabiyyah (solidaritas sosial). Konsep asabiyyah atau solidaritas sosial sebagai kunci keberhasilan ekonomi.
Karena bagi Ibnu Khaldun, keadilan ekonomi tercermin dalam distribusi yang adil, peran pemerintah yang bijaksana, dan perlindungan terhadap eksploitasi. Pemikiran holistik Ibnu Khaldun terhadap hubungan kompleks antara faktor sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat.
Kemudian Ibnu Ashur, seorang ulama dan pemikir Islam Tunisia pada abad ke-20, menyumbangkan pemikiran terkait keadilan ekonomi dalam Islam. Konsep keadilan ekonomi menurut Ibnu Ashur melibatkan distribusi keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap individu.
Hal itu karena beliau memandang perlindungan hak asasi manusia dan peran aktif pemerintah sebagai kunci menuju masyarakat yang adil. Pemikiran Ibnu Ashur memberikan pandangan holistik tentang bagaimana sistem ekonomi dapat berkontribusi pada kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Selanjutnya pemikiran dari Ibnu Qayyim al-Jawziyya, seorang cendekiawan dan pemikir Islam dari abad ke-14, memberikan pandangan mendalam mengenai penerapan keadilan melalui jalur agama dalam sistem hukum Islam. Melalui pandangannya yang mendalam, menekankan pentingnya penerapan syariah Islam, hukuman proporsional, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Bagi beliau, keadilan muncul melalui perlindungan hak individu dan kesaksamaan di depan hukum. Selain itu beliau menekankan juga, bahwa sistem hukum Islam bukan hanya tentang penerapan hukuman, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan sosial yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Ketiga pemikir ini mulai dari Ibnu Khaldun yang menyoroti aspek solidaritas sosial, Ibnu Ashur yang menekankan distribusi keadilan, hingga Ibnu Qayyim yang membela perlindungan hak asasi manusia, pemikiran mereka bersatu dalam visi holistik tentang keadilan dalam Islam.
Penerapan prinsip-prinsip ini di dalam masyarakat dapat membawa perubahan positif menuju kesejahteraan dan harmoni. Dengan memahami kontribusi mereka, kita dapat menjalani hidup yang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diajarkan oleh Islam.
Penulis: Istiqomah | Editor: Suciyadi Ramdhani