Jihad Pendekatan Teologi

Ilustrasi jihad di jalan Allah. (Sumber: Dok/NU Online)

Saat ini pemahaman mengenai jihad memiliki interpretasi yang berbeda dan tidak dipahami sebagaimana mestinya. Makna jihad yang dipahami oleh kaum non-Muslim ini memiliki pandangan situasi yang tidak terkendali, irasional, dan konotasinya perang total. Dan anehnya ada umat Muslim yang terpengaruh oleh paham non-Muslim ini. Maka akan dipaparkan mengenai makna jihad oleh para ulama.

Menurut Abdurrahman bin Hamad Ali Imran, jihad terbagi dua, yaitu dalam pengertian umum dan khusus. Jihad dalam pengertian umum adalah seorang muslim bersungguh-sungguh dalam menggapai sesuatu yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah Swt, serta menjauhkan diri dari apa saja yang dilarang oleh-Nya.

Sedangkan dalam pengertian khusus ialah memerangi kaum kafir dalam rangka menegakkan kalimatullah yaitu syariat Allah Swt.  Definisi yang diberikan Abdurrahman ini menunjukkan bahwa pengertian jihad secara umum adalah segala perbuatan seorang Muslim yang dilakukan dengan segenap kemampuan dan kesungguhannya untuk mencapai rida Allah.

Di sini dapat dipahami bahwa hanya pengertian secara khususlah yang berkonotasi perang di medan pertempuran yang tentu saja membutuhkan syarat-syarat khusus juga untuk merealisasikannya. Jihad ini terbagi menjadi 3 macam:

Pertama, Jihad Bermakna Perang. Definisi jihad sebagai perang dapat kita lihat pada Surah al-Tahrîm ayat 9 Allah berfirman yang artinya:

 “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” 

Berdasarkan redaksinya, ayat ini mudah untuk disalahartikan oleh orang-orang yang phobia terhadap ajaran Islam. Hal ini karena pada redaksi,

“…. Perangilah orang-orang kafir…”

Jika dipahami sekilas, maka akan menggambarkan bahwa di mana pun ada orang kafir dan munafik, mereka harus diperangi. Namun akan lain halnya jika dilihat lebih dalam lagi maksud dari ayat ini. Dalam Tafsir al-Marâghi disebutkan bahwa kata jihâd di sini mengandung tiga makna, yaitu jihad dengan pedang (saif), jihad dengan argumentasi (hujjah), dan jihad dengan dalil (burhân). 

Kedua, Jihad Bermakna Moral. Istilah jihad sebagai jihad moral bisa kita jumpai dalam Surah al-Ankabût ayat 69 yang artinya,

Artinya : “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” 

Menurut Yusuf al-Qaradhawi jihad di sini adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk dalam ayat ini. 

Ketiga, Jihad Bermakna Dakwah. Jihad dalam makna dakwah terdapat dalam Surat al-Nahl ayat 110, yang artinya:,

Artinya : “Dan Sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; Sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

Terkait dengan ayat ini, Yusuf al-Qaradhawi berkomentar bahwa jihad dalam ayat ini adalah jihad dengan dakwah dan tablîgh, serta jihad dalam menanggung penderitaan dan kepayahan. Sebagaimana yang dilakukan Umat Muslim di Makkah sebelum berhijrah ke Habasyah. Di Makkah, mereka mengalami penderitaan, penindasan, pengepungan, dan penyiksaan. Sehingga, dengan segala bentuk kepayahan yang dialami oleh Kaum Muslim, jihad dalam ayat ini juga mengandung makna jihad sabar.

Dalam kesimpulannya, jihad merupakan suatu konsep yang penting dalam agama Islam dan memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Jihad dilakukan dalam berbagai bentuk, baik melalui pengorbanan harta maupun jiwa, dakwah, atau peperangan dalam konteks defensif.

Namun, perlu diingat bahwa jihad tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan dan terorisme, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menganjurkan kedamaian, toleransi, dan persaudaraan antarumat manusia. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai umat Muslim untuk memahami konsep jihad dengan benar dan memperjuangkan tujuan baik dalam cara-cara yang damai dan bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

Al-Barony, M. N. (2021, Juli 17). Retrieved from https://jateng.nu.or.id/opini/memahami-makna-jihad-dan-macamnya-JX90h

Maksum. (2023, April 28). Retrieved from https://fai.umsu.ac.id/mengenal-jihad-dan-sejarahnya/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *