Seperti yang dapat kita tahu puasa senin kamis merupakan suatu ibadah yang sunnah, namun jikalau ingin berpuasa setiap senin kamis maka diperbolehkan untuk melaksanakanya.
Asal mula didirikanya puasa hari senin kamis berasal dari Nabi Muhammad pada saat itu beliau berpusa di hari tersebut kemudian ditanya “ya.. rasulallah mengapa engkau puasa di hari tersebut?” lalu kemudian beliau menjawab “Karena pada hari tersebut saya dilahirkan”, jadi jikalau ada Sebagian orang melaksanakan puasa senin kamis maka hukumnya sah-sah saja karena merupakan tanda memperingati hari kelahiran nabi.
Namun disisi lain dapat juga disebutkan bahwasanya hari senin merupakan hari disetorkannya amal manusia kepada allah SWT, begitupun di hari kamis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan hari kamis merupakan disetorkanya amal ibadah manusia selama satu minggu maka jika amal kita disetorkan dengan keadaan puasa maka amal kita meningkat.
Akan tetapi jika kita melaksanakan puasa sunnah tersebut lalu ditengah-tengah puasa terdapat kendala maka boleh dibatalkan hukumnya, yang tertera dalam sebuah kutipan mengatakan, “Jika seseorang sedang menunaikan puasa Sunnah dan ingin atau memutuskan untuk membatalkannya, maka ia diperbolehkan untuk membatalkannya. Begitupun dengan sholat sunnah” Ibnu Abbas (Qodamah, 2008).
Penulis: Abdul Hamid
Editor: Suciyadi Ramdhani