Sholat jumat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh muslim khususnya laki laki,yang dilaksanakan pada hari jumat untuk menggantikan sholat dzuhur. Dari thoriq bin syihab, Rasulullah bersabda ” Sholat jumat itu dilakukan secara berjamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan,anak anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud)
Sesuai dengan sabda Rasulullah bahwasanya yang lebih utama dan wajib untuk melakukan sholat Jumat adalah laki laki. Bukan berarti bagi perempuan diharamkan (sunnah hukumnya bagi perempuan) hanya saja perempuan lebih dianjurkan untuk sholat dirumah, karena sholat jumat harus dilakukan secara berjamah sehingga khawatir terjadinya fitnah karena antara laki laki dan perempuan berkumpul menjadi satu dengan jumlah yang banyak.
Bagi perempuan yang ingin melaksanakan sholat jumat secara berjamaah bersama imam hukumnya sah dan juga tidak wajib untuk melakukan sholat dzuhur.
Namun jika perempuan ingin melaksanakan sholat jumat namun tidak mau berjamah tetapi dilakukannya dirumah,maka perempuan harus melakukan sholat dzhur bukan sholat jumat. Karena sholat jumat harus dilakukan secara berjamaah dan sholat dzuhur lebih diutamakan untuk perempuan.
Adapun hukum perempuan yang ingin melakukan sholat jumat secara berjamaah dengan sesama perempuan itu hukumnya tidak sah dikarenakan sholat jumat bagi perempuan harus mengikuti tatacara sholat jumat bagi laki laki dan khotbah jumat hanya bisa dilakukan oleh laki laki. (Farah Ramadanti, 2023).
Penulis: Syahrul Kirom
Editor: Suciyadi Ramdhani