Hukum Sewa Menyewa Menurut Bayani

Sumber Gambar: Istockphoto

Dalam hukum Islam, sewa  disebut ijarah. Al-ijarah menurut bahasanya berarti “al-ajru” yang berarti al-iwadu (perubahan), oleh karena itu as-sawab (pahala) disebut ajru (pahala).

Menurut istilah al-ijarah adalah transfer (hadiah). manfaat suatu barang kepada orang lain sebagai imbalan Sewa yaitu ijarah berarti perjanjian untuk mengalihkan hak pakai/keistimewaan suatu barang/jasa untuk jangka waktu tertentu dengan  sewa (ujrah) tanpa selanjutnya pengalihan hak tersebut. Barang/jasa, hak kepemilikan atas benda itu sendiri.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَا لَّذِيْنَ هَا دُوْا وَا لنَّصٰرٰى وَا لصّٰبِئِـيْنَ مَنْ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَعَمِلَ صَا لِحًـا فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi’in, siapa saja (di antara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari Akhir dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 6 )

Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah secara terminologi, ijarah  berarti kesepakatan atas manfaat yang terarah dan spesifik yang dapat diberikan dan dijanjikan sebagai imbalan atas manfaat tertentu. (Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad,) Ijarah juga sebagai wadah perubahan atau imbalan sebagai perjanjian yang menyewa kepada yang disewakan kemungkinan telah adanya kesepakatan antar pihak tersebut

Diatas maka dapat difahami jenis ijarah ( sewa) yang dijelaskan adalah sewa tenaga, namun pada perkembangan praktiknya, ada jenis sewa yang lain yaitu sewa barang atau tempat sebagaimana hadits :

كنا نكرى الأرض بما على السواقي من الزرع فنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذالك وامرنا ان نكر بها بذهب او فض

“Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dengan hasil tanaman yang tumbuh di sana. Rasulullah lalu melarang  cara yang demikian dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak” (Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz V, Bab Akad, hal. 530).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *