Gender Dalam Pandangan Fikih dan Hak Suami Istri Dalam Perspektif Bayani

Sumber gambar: istockphoto

Menurut Al-Qardawi (2014), ada dua model bagaimana masyarakat tidak adil  terhadap perempuan.

1. Mereka yang cenderung memaksakan tradisi Barat, khususnya nilai-nilai agama, yang dianggap bernilai rendah, menyimpang dari kewajaran dan menjauh dari jalan Tuhan.

2. Tentang mereka yang memaksakan tradisi Timur, dan tradisi  di atas disebut agama.

Menurut al-Ghazali, Islam mengakui kesetaraan laki-laki dan perempuan karena Allah SWT menghormatinya. Menilai pengikutnya berdasarkan tingkat kesalehan mereka.  Oleh karena itu, siapa  yang paling bertakwa maka ia termasuk orang yang paling mulia di sisi Allah.

Sebagaimana ( Q.S. An-Nahl: 97 ), yang artinya: “Barang siapa yang mengajarkan amal saleh baik laki-laki ataupun perempuan, dan memiliki iman sesungguhnya, baginya akan kami berikan kehidupan baru, kehidupan yang baik dan murni, dan kami akan melimpahkan pahala yang lebih baik sesuai apa yang telah mereka kerjakan.”

Kajian hubungan antara hasil penelitian hak laki-laki dan perempuan dalam kitab “Uqudu Al-Lijjain Fii Bayani Huquqi Az-Zaujaini ” karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi dengan hukum keluarga di era millenium, dapat diambil kesimpulan berikut :

  • Hak – Hak suami istri dalam kitab  Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi “Uqudu Al-Lijjain Fii Bayani Huquqi Az-Zaujaini  ” adalah hak suami dan Hak istri terbagi menjadi dua bagian.
  • Hak-hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh seorang suami antara lain perlakuan yang baik, pendidikan dan bimbingan, serta penghidupan. 
  • Sedangkan hak suami atas istrinya antara lain membimbing (mendidik), berhubungan intim, mempercantik diri dan keluarganya, menaati dan meminta izin suami, serta mendapat pengobatan.
  • Hak-hak suami istri dalam kitab Syekh Muhammad bin Umar Nawawi Uqd al-Rejain Bayani Fukki Az- Zawjaini didasarkan pada era milenium, kecuali pembahasan mengenai perlindungan harta suami.Relevan dengan hukum keluarga. Karena dalam kitab ini tertulis: “Tidak boleh menggunakan harta suami tanpa izinnya.” Faktanya, mayoritas ulama  berpendapat bahwa  seorang istri  tidak boleh menggunakan harta miliknya tanpa izin  suaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *