Feminisasi Kemiskinan dan Kemiskinan Kultural Menurut Al-Qur’an dan Tafsir

Ilustrasi kemiskinan yang membudaya. (Sumber: regional.kompas.com/angka-kemiskinan)

Feminisasi kemiskinan merujuk pada fenomena di mana wanita secara statistik lebih mungkin untuk hidup dalam kemiskinan dibandingkan dengan pria. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kesenjangan upah antara pria dan wanita, ketidakadilan gender dalam akses terhadap pendidikan, diskriminasi dalam kesempatan kerja, dan akses terhadap sumber daya. Menurut para ahli, konteks feminisasi kemiskinan disebabkan oleh dua hal, salah satunya adalah kemiskinan kultural.

Dari sudut pandang lainnya, kemiskinan kultural mengacu pada ketidakmampuan individu atau kelompok untuk mengakses sumber daya ekonomi atau sosial karena faktor-faktor budaya atau tradisional. Faktor-faktor ini dapat mencakup agama, kebiasaan, dan praktik sosial yang membatasi akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan sumber daya ekonomi.

Dalam perspektif ilmu Al-Qur’an dan tafsir, ada beberapa prinsip dasar yang berkaitan dengan isu-isu ini.

Pertama, Al-Qur’an menekankan pentingnya kesetaraan gender dan keadilan sosial. Sebagaimana dalam Q.S. Ali Imran ayat 195 yang berbunyi:

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ ١٩٥

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sebagai pahala dari Allah. Dan di sisi Allah ada pahala yang baik.”

Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan bagian yang sama kepada laki-laki dan perempuan, kemudian keberhasilan dan kemakmuran seseorang seharusnya tidak tergantung pada jenis kelamin. Ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak memandang jenis kelamin ketika memberikan karunia-Nya.

Kedua, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya pendidikan dan pengetahuan. Sepeerti dalam Q.S. al-Mujadilah ayat 11 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini menegaskan pentingnya pendidikan dan pengetahuan dalam meningkatkan status dan kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dalam konteks feminisasi kemiskinan dan kemiskinan kultural, prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan pria untuk mendapatkan pendidikan dan pengetahuan. Ini akan membantu meningkatkan kemampuan perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan mengakses sumber daya ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Dalam perspektif Al-Qur’an dan tafsir, kemiskinan kultural dan feminisasi kemiskinan adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan konkret dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip dasar dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa isu-isu ini harus ditangani dengan memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan sumber daya ekonomi.

Selain itu, penting untuk mengatasi faktor-faktor budaya dan tradisional yang membatasi akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi dan sosial. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan dan pengkajian terhadap praktik-praktik budaya yang tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial. Selanjutnya, penting juga untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, seperti orang miskin dan anak yatim, sebagai bentuk implementasi prinsip-prinsip kebajikan yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Penulis: Lisa Halizah (Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Editor: Suciyadi Ramdhani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *