Menurut Ilham dalam artikelnya dengan judul “Apa Arti Bayani, Burhani dan Irfani Menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah?”, Epistemologi burhani adalah sistem pengetahuan yang berbasis pada akal (al-‘aql) dan empirisme (al-tajribah). Hukum Islam, yang dihormati dan diadopsi oleh umat Islam, didasarkan pada logika yang kuat dan tetap dalam menjelaskan kehidupan masyarakat dan berbagai aspek kehidupan.
Dalam hukum Islam, logika memainkan peran penting dalam menjelaskan hukum-hukum dan keputusan yang diambil oleh pembuat hukum.
Logika dalam hukum Islam membantu mengungkapkan keterkaitan antara keputusan yang diambil oleh pembuat hukum dengan syarat dan prinsip hukum yang berasal dari sumber utama, yaitu Al-Quran dan sunnah. Hal ini memastikan konsistensi dan keterkaitan dalam penerapan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Islam, logika membantu mengidentifikasi kekaitan antara berbagai elemen hukum yang saling berkaitan, seperti penyebaran bahwa, syarat kewajiban, dan tindakan hukum. Logika ini membantu mengorganisir dan mengelola informasi yang diperlukan untuk memahami dan menerapkan hukum Islam secara berkelanjutan dan efektif.
Selain itu, logika dalam hukum Islam juga membantu mengatasi kesalahan atau ketidakpastian dalam penerapan hukum. Hal ini dapat terjadi ketika pembuat hukum memiliki kekhawatiran atau kurangnya informasi mengenai syarat dan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam hal-hal ini, logika membantu mengidentifikasi kesalahan tersebut dan memberikan solusi yang tepat untuk memperbaiki penerapan hukum.
Secara keseluruhan, logika dalam hukum Islam memainkan peran penting dalam menjelaskan dan menerapkan hukum Islam secara berkelanjutan dan efektif. Dengan memahami dan menerapkan logika dalam hukum Islam, umat Islam dapat lebih baik memahami dan menerapkan hukum yang berasal dari sumber utama, dan menciptakan kehidupan yang sejalan dengan ajaran Islam.
Penulis: Leny Sri Wahyuni
Editor: Suciyadi Ramdhani