Akomodasi Syariah: Analisis Produk Pariwisata yang Inklusif untuk Masyarakat

Industri halal dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk menghasilkan sebuah produk (barang dan jasa) sesuai ketentuan agama islam (syariah). Industri halal awalnya hadir untuk memenuhi kebutuhan umat muslim dalam hal pangan (makanan) dan kemudian berkembang ke bidang ekonomi dan perbankan, farmasi, dan pariwisata.

Gambar 1. Evolusi Industri Halal

Pariwisata Syariah sebagai bagian dari industri halal Pariwisata Syariah dipandang sebagai cara baru untuk mengembangkan pariwisata Indonesia yang menjunjung tinggi budaya dan nilai-nilai Islami. Produk Pariwisata Syariah terdiri atas transportasi, terminal/bandara/stasiun, akomodasi dan destinasi (GMTI, 2021).

Akomodasi merupakan jasa penyedia penginapan yang menyediakan makan dan minum untuk para wisatawan. Termasuk dalam akomodasi adalah hotel, villa, resort, apartemen dan camping ground. Pengaturan tentang akomodasi syariah di Indonesia diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 108 tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah.

Filosofi dari pengembangan akomodasi syariah adalah,

1)Virtue (fitri) : khas (produk, pengelolaan dan pelayanannya menerapkan prinsip-prinsip syariah sehinga menghadirkan kefitrian, yaitu suatu yang benar, baik, suci dan indah. Indahnya esensi syariah adalah semua elemen yang berbahaya dan merusak bagi manusia harus dibuang atau dijauhi;

2) Beneficial (maslahah) : dalam pemberian layanan selalu berusaha mengeliminasi unsur yang tidak sehat atau aman bagi pelanggan dan kehidupan secara umum (esensi syariah).

3) Impresive (berkesan) : berkesan bagi pelanggan dengan menyajikan rasa nyaman dan unik.

Akomodasi yang inklusif untuk masyarakat adalah suatu pendekatan yang mempertimbangkan keberagaman dan kebutuhan dari berbagai segmen masyarakat, tanpa melupakan prinsip-prinsip syariah dalam penyelenggaraan bisnis tersebut.

Dalam konteks ini, “inklusif” mengacu pada usaha untuk mengakomodasi dan memberikan layanan yang ramah bagi semua jenis wisatawan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau non-muslim. Berikut adalah beberapa elemen yang dapat digunakan untuk pengembangan akomodasi syariah yang inklusif :

  1. Aksesibilitas Fisik: Hotel perlu dirancang agar mudah diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang memiliki mobilitas terbatas atau difabel. Rancangan bangunan yang ramah penyandang difabel, akses ramp, lift yang sesuai, dan fasilitas umum yang mudah diakses harus menjadi perhatian utama.
  2. Layanan dan Fasilitas Khusus: Hotel dapat menyediakan layanan khusus seperti kamar yang dirancang untuk penyandang difabel, kamar ibadah yang nyaman, dan menu makanan yang mempertimbangkan kebutuhan diet tertentu, termasuk makanan halal sesuai prinsip syariah.
  3. Keragaman Budaya dan Hiburan: Hotel dapat mengadakan acara atau pertunjukan budaya yang mewakili berbagai aspek budaya yang ada di masyarakat. Ini dapat mencakup pertunjukan musik, tarian, atau pameran seni yang menghormati nilai-nilai syariah.
  4. Partnership dengan Komunitas Lokal: Melibatkan komunitas lokal dalam pengembangan dan penyelenggaraan produk pariwisata dapat membantu memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kebutuhan dan preferensi masyarakat setempat serta mengakomodasi beragam wisatawan.
  5. Layanan Informasi: Hotel dapat menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang fasilitas, layanan, dan aktivitas yang ada di dalam dan sekitar hotel. Ini membantu semua tamu merencanakan kunjungan mereka dengan baik.
  6. Kelestarian Lingkungan: Dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip syariah tentang kelestarian alam, hotel dapat mengambil langkah-langkah ramah lingkungan dalam operasinya. Ini dapat mencakup pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, dan praktik ramah lingkungan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *