Bulan ramadhan menjadi salah satu bulan yang spesial bagi umat Islam, karena dibulan ramadhan, seluruh amal ibadah akan dilipat gandakan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasul SAW.; “Takutlah kalian pada bulan ramadhan, karena pada bulan ini kebaikan dilipat gandakan, sebagaimana dosa juga dilipat gandakan”. (HR. Imam ath-Thabrani Ra.)
Bulan ramadhan juga menjadi salah satu bulan yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh setiap muslim. Di bulan ramadhan setiap umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa yang menjadi salah satu rukun Islam, yakni rukun Islam yang nomer empat yang tertuang dalam Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 183.
Dalam menjalankan puasa, hendaknya setiap umat muslim menjauhi segala macam bentuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa yang memberikan konsekuensi bagi yang melanggarnya.
Dalam kitab Safinatunnaja karya Syeikh Sumair, Fashl wa Aqsamul Afthar:
واقسام الإفطار أربعة أيضا مايلزم فيه القضاء و الفدية وهو إثنان ألأول ألإفطار لخوف على غيره والثاني الإفطار مع تأخير قضاء مع إمكانه حتى يأتي رمضان أجر وثانيها ماييلزم فيه القضاء دون الفدية وهو يكثر كمغمى عليه وثالثها مايلزم فيه الفدية دون القضاء وهو شيخ كبير ورابعها لاولا وهو المجنون الذي لم يتعد بجنونه
Macam-macam yang membatalkan puasa itu ada 4:
Pertama, Perkara yang mewajibkan qadla dan membayar fidyah, yaitu: Berbuka karena khawatir terhadap orang lain dan tidak mengqadla puasa karena menunda-nundanya pada waktu yang memungkinkan untuk mengqadla hingga bulan ramadhan datang kembali.
Kedua, Perkara yang mewajibkan hanya mengqadla, yaitu orang ayan.
Ketiga, Perkara yang mewajibkan membayar fidyah, yaitu orang yang sudah tua renta
Keempat, Perkara yang tidak mewajibkan keduanya (qadla dan fidyah), yaitu orang gila yang sudah tidak ada harapan akan kesembuhannya. (Syekh Salim bin ‘Abdillah bin Sumair, Safinatunnaja fi Ushuludin wal Fiqh, Surabaya: al-Bayan, hal.114)
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syekh Nawawi menjabarakan penjelasan Syekh Sumair, sebagai berikut:
- Pertama, wajib qadla dan membayar fidyah
Golongan yang masuk dalam kategori yang pertama ini adalah orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, contoh: ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sanggup melakukannya dan orang yang telat mengqodlo puasa sampai datangnya bulan ramadhan kembali. - Kedua, Wajib qadla saja
Imam Nawawi menjelaskan mengapa hanya mengqadla saja tidak membayar fidyah itu karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah untuk golongan yang kedua ini.
Yang termasuk golongan yang kedua adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen (ada harapan sembuh), lupa niat dimalam hari, menyengaja berbuka (tanpa sebab), dan sebagainya. - Ketiga, Wajib membayar fidyah tanpa mengqadla
Golongan yang ketiga ini yaitu orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. - Keempat, tidak wajib qadla dan fidyah
Golongan yang keempat ini yaitu orang gila, anak kecil yang belom baligh dan kafir asli. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus Saja, Surabaya: al-Bayan, hal.114)
Nb: Pembayaran fidyah bagi orang yang meninggalkan puasa oleh sebab tertentu itu sebesar 1 mud (679,79 Gr) setiap harinya.
Penulis: Ihsan Sa’dudin
Editor: Suciyadi Ramdhani