Umat Islam yang melaksanakan haji pasti akan berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan amalan-amalan tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT. Salah satu rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan di Baitullah adalah adalah tawaf.
Tawaf adalah bagian dari rukun kedua saat melaksanakan haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya, tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf dilakukan sebagai pembuka dan penutup ibadah di Masjidil Haram.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw memberikan tauladan untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran tawaf pertama, sementara empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan. Tawaf boleh dilakukan di luar ibadah haji dan umrah, sebab tawaf adalah ibadah sunah yang bisa dilakukan setiap saat dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya.
Jenis Tawaf
Ada beberapa jenis tawaf yang hukum dan waktu pelaksanaannya berbeda-beda, seperti [pada penjelasan di bawah ini yang dikutip dari situ NU Online, yakni:
1. Tawaf Qudum (tawaf kedatangan), yakni tawaf yang dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau qarin saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf. Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah. Hukum melaksanakan tawaf qudum ini ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.
2. Tawaf Ifadhah. Tawaf ini merupakan rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji. Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
3. Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan). Tawaf ini dilaksanakan sebelum jamaah haji meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya wajib.
Penulis: Iid Muhyidin
Editor: Suciyadi Ramdhani